Surat pindah

Surat keterangan pindah diterbitkan Disdukcapil daerah asal tanpa biaya. Pindah di dalam Kabupaten Mahakam Ulu cukup dengan penerbitan KK dan KTP-el beralamat baru.

Syarat

  • Kartu Keluarga, ditunjukkan saat mengurus (Perpres 96/2018 Pasal 25 ayat 3)
  • Bila menempati rumah yang bukan milik sendiri: surat pernyataan bermeterai dari pemilik rumah bahwa ia tidak keberatan alamatnya dipakai (Permendagri 108/2019 Pasal 28 ayat 1)

Alur

  1. Isi dan tanda tangani formulir biodata, lalu serahkan bersama persyaratan ke Disdukcapil daerah asal.
  2. Petugas memverifikasi dan memvalidasi berkas, lalu merekam data ke basis data kependudukan.
  3. Pindah dalam satu kampung, antarkampung, atau antarkecamatan di kabupaten yang sama: Disdukcapil menerbitkan KK, KTP-el, dan/atau KIA beralamat baru (Permendagri 108/2019 Pasal 29).
  4. Pindah antarkabupaten/kota atau antarprovinsi: Disdukcapil menerbitkan surat keterangan pindah (SKP), yang berlaku 100 hari kerja (Permendagri 108/2019 Pasal 30).
  5. Laporkan SKP ke Disdukcapil daerah tujuan sebelum masa berlakunya habis untuk mendapat KK dan KTP-el beralamat baru.

Dasar hukum

  • Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 79A (tidak dipungut biaya)
Kantor Camat Long BagunWhatsApp layanan

Ada yang bisa kami bantu? Kirim pertanyaan seputar layanan kantor camat lewat WhatsApp.

Nomor WhatsApp kantor belum diisi. Sementara itu, pesan bisa dikirim lewat formulir pengaduan.

Kirim pesan