Surat pindah
Surat keterangan pindah diterbitkan Disdukcapil daerah asal tanpa biaya. Pindah di dalam Kabupaten Mahakam Ulu cukup dengan penerbitan KK dan KTP-el beralamat baru.
Syarat
- Kartu Keluarga, ditunjukkan saat mengurus (Perpres 96/2018 Pasal 25 ayat 3)
- Bila menempati rumah yang bukan milik sendiri: surat pernyataan bermeterai dari pemilik rumah bahwa ia tidak keberatan alamatnya dipakai (Permendagri 108/2019 Pasal 28 ayat 1)
Alur
- Isi dan tanda tangani formulir biodata, lalu serahkan bersama persyaratan ke Disdukcapil daerah asal.
- Petugas memverifikasi dan memvalidasi berkas, lalu merekam data ke basis data kependudukan.
- Pindah dalam satu kampung, antarkampung, atau antarkecamatan di kabupaten yang sama: Disdukcapil menerbitkan KK, KTP-el, dan/atau KIA beralamat baru (Permendagri 108/2019 Pasal 29).
- Pindah antarkabupaten/kota atau antarprovinsi: Disdukcapil menerbitkan surat keterangan pindah (SKP), yang berlaku 100 hari kerja (Permendagri 108/2019 Pasal 30).
- Laporkan SKP ke Disdukcapil daerah tujuan sebelum masa berlakunya habis untuk mendapat KK dan KTP-el beralamat baru.
Dasar hukum
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 79A (tidak dipungut biaya)