Pengantar KTP dan KK

KTP-el dan Kartu Keluarga diterbitkan Disdukcapil Kabupaten Mahakam Ulu tanpa biaya. Peraturan nasional tidak mensyaratkan surat pengantar; peran kantor camat dalam layanan ini mengikuti SOP kantor camat.

Syarat

  • KTP-el baru: sudah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin (Perpres 96/2018 Pasal 15)
  • KTP-el baru: Kartu Keluarga (Perpres 96/2018 Pasal 15)
  • KK baru karena membentuk keluarga: buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian (Perpres 96/2018 Pasal 11)
  • KK baru bila perkawinan/perceraian belum tercatat: surat pernyataan tanggung jawab mutlak (Permendagri 108/2019 Pasal 10 ayat 2)
  • Pisah KK: fotokopi KK lama, dan berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin yang dibuktikan dengan KTP-el (Permendagri 108/2019 Pasal 10 ayat 4)
  • KK hilang atau rusak: surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak, dan KTP-el (Perpres 96/2018 Pasal 13)
  • KTP-el hilang atau rusak: surat keterangan hilang dari kepolisian atau KTP-el yang rusak, dan KK (Perpres 96/2018 Pasal 21)

Alur

  1. Isi dan tanda tangani formulir biodata, lalu serahkan bersama persyaratan.
  2. Petugas memverifikasi dan memvalidasi formulir serta persyaratan.
  3. Petugas Disdukcapil merekam data ke basis data kependudukan.
  4. Kepala Disdukcapil menerbitkan dan menandatangani dokumen.
  5. Dokumen diserahkan kepada penduduk, langsung atau melalui petugas registrasi. (Tata cara penerbitan KK, Permendagri 108/2019 Pasal 17.)

Dasar hukum

  • Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 79A (tidak dipungut biaya)
Kantor Camat Long BagunWhatsApp layanan

Ada yang bisa kami bantu? Kirim pertanyaan seputar layanan kantor camat lewat WhatsApp.

Nomor WhatsApp kantor belum diisi. Sementara itu, pesan bisa dikirim lewat formulir pengaduan.

Kirim pesan