Pengantar KTP dan KK
KTP-el dan Kartu Keluarga diterbitkan Disdukcapil Kabupaten Mahakam Ulu tanpa biaya. Peraturan nasional tidak mensyaratkan surat pengantar; peran kantor camat dalam layanan ini mengikuti SOP kantor camat.
Syarat
- KTP-el baru: sudah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin (Perpres 96/2018 Pasal 15)
- KTP-el baru: Kartu Keluarga (Perpres 96/2018 Pasal 15)
- KK baru karena membentuk keluarga: buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian (Perpres 96/2018 Pasal 11)
- KK baru bila perkawinan/perceraian belum tercatat: surat pernyataan tanggung jawab mutlak (Permendagri 108/2019 Pasal 10 ayat 2)
- Pisah KK: fotokopi KK lama, dan berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin yang dibuktikan dengan KTP-el (Permendagri 108/2019 Pasal 10 ayat 4)
- KK hilang atau rusak: surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak, dan KTP-el (Perpres 96/2018 Pasal 13)
- KTP-el hilang atau rusak: surat keterangan hilang dari kepolisian atau KTP-el yang rusak, dan KK (Perpres 96/2018 Pasal 21)
Alur
- Isi dan tanda tangani formulir biodata, lalu serahkan bersama persyaratan.
- Petugas memverifikasi dan memvalidasi formulir serta persyaratan.
- Petugas Disdukcapil merekam data ke basis data kependudukan.
- Kepala Disdukcapil menerbitkan dan menandatangani dokumen.
- Dokumen diserahkan kepada penduduk, langsung atau melalui petugas registrasi. (Tata cara penerbitan KK, Permendagri 108/2019 Pasal 17.)
Dasar hukum
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 79A (tidak dipungut biaya)